Pangandaran – Menyikapi maraknya kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di wilayah Kabupaten Pangandaran. Satlantas Polres Pangandaran bergerak melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai langkah nyata Polri dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas. Serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih. Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Pangandaran melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di sejumlah titik jalur utama. Petugas memberikan tindakan tegas kepada pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan muatan dan dimensi kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Satlantas Polres Pangandaran juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan dan sopir kendaraan barang agar selalu mematuhi ketentuan lalu lintas, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap dapat meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan angkutan barang untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















