Unit Gatur Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor berknalpot brong hari ini. Kegiatan berlangsung di sejumlah ruas jalan Kabupaten Pangandaran sebagai bagian upaya menjaga ketertiban lalu lintas. Personel menghentikan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan secara tegas dan humanis.
Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan sekaligus memberikan penjelasan mengenai aturan penggunaan knalpot standar kepada pelanggar. Penindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran serupa kemudian hari. Personel mengedepankan pendekatan persuasif sambil tetap menerapkan ketentuan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong sering menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
Satlantas Polres Pangandaran terus mengajak masyarakat menggunakan knalpot standar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Masyarakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penegakan hukum karena menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Petugas berharap seluruh pengendara semakin memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan serta kenyamanan berlalu lintas.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Satlantas Polres Pangandaran akan terus melaksanakan penegakan hukum secara berkelanjutan demi mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















