Satresnarkoba Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada pengelola dan tenaga pada klinik kecantikan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait pentingnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan imbauan agar pihak klinik kecantikan memperhatikan ketentuan dalam penggunaan, penyimpanan, dan pengelolaan obat maupun produk kesehatan serta memastikan pelayanan diberikan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan. Pengelola klinik juga diingatkan untuk tidak menggunakan atau mengedarkan produk kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satresnarkoba Polres Pangandaran mengajak pengelola klinik kecantikan untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta melakukan pengawasan terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan obat dan produk kesehatan serta mendukung terselenggaranya pelayanan yang aman bagi masyarakat.

















