Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pangandaran di wilayah hukum Polres Pangandaran. Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin di kawasan Pangandaran.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung dan tempat penjualan yang diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi memperjualbelikan miras secara ilegal.
Kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan langkah tegas dan berkelanjutan, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga situasi di wilayah Pangandaran tetap aman dan kondusif.

















