Satresnarkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang menyasar kalangan pemuda.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol. Pelaku diduga menyalahgunakan obat tersebut tanpa izin yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Pangandaran akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal, serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan sediaan farmasi tanpa pengawasan tenaga medis, demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama.
















