Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatpolairudSosial dan Umum

Polairud Pangandaran Laksanakan Sosialisasi Terkait Penggunaan Media Sosial dan Layanan 110 Kepada Nelayan dan Masyarakat Pesisir

334
×

Polairud Pangandaran Laksanakan Sosialisasi Terkait Penggunaan Media Sosial dan Layanan 110 Kepada Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 4 Mei 2025 – Guna meningkatkan kesadaran digital dan mempererat komunikasi antara masyarakat pesisir dengan pihak kepolisian, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran menggelar kegiatan sosialisasi tentang penggunaan media sosial secara bijak serta pemanfaatan layanan darurat 110 kepada nelayan dan warga pesisir.

Kegiatan ini berlangsung di kawasan dermaga nelayan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan diikuti puluhan warga yang antusias mendengarkan penjelasan langsung dari personel Satpolairud.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasat Polairud Polres Pangandaran menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai potensi bahaya penyalahgunaan media sosial, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan penipuan daring.

“Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang bermanfaat jika digunakan dengan bijak. Kami ingin masyarakat nelayan melek digital, tapi juga tahu batas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Selain itu, warga juga diberikan informasi mengenai layanan panggilan darurat 110 yang bisa digunakan untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan laut, atau situasi darurat lainnya secara cepat dan gratis.

“Kami mendorong warga untuk tidak ragu menggunakan layanan 110 jika menemukan sesuatu yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan polisi. Ini bagian dari upaya kami membangun kemitraan dengan masyarakat,” tambahnya.

Warga nelayan menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkala agar masyarakat pesisir tidak tertinggal dalam hal informasi dan teknologi, serta merasa lebih dekat dengan aparat penegak hukum.

Example 1800x450

Komentar

Kinerja Polres Pangandaran Tahun 2025, Ungkap Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas
Berita

PANGANDARAN – Polres Pangandaran menyajikan capaian kinerja akhir tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Sajian ini memuat data lengkap terkait penanganan tindak pidana, kasus menonjol, kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, pemberantasan narkoba, serta penegakan disiplin internal di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Sepanjang tahun 2025, Polres Pangandaran mencatat sebanyak 173 kejadian tindak pidana dengan total kerugian materiil mencapai Rp75.150.000. Wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi berada di Kecamatan Padaherang sebanyak 57 kejadian, disusul Kalipucang 31 kejadian, Pangandaran 36 kejadian, Sidamulih 12 kejadian, Parigi 10 kejadian, Cijulang 14 kejadian, Cimerak 9 kejadian, Cigugur 3 kejadian, dan Langkaplancar 1 kejadian.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran juga menangani sejumlah kasus menonjol sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan roda dua menggunakan senjata tajam, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, penelantaran dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Dari lima perkara menonjol tersebut, tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tingkat penyelesaian perkara menonjol mencapai 60 persen.

Di bidang lalu lintas, selama tahun 2025 tercatat sebanyak 124 kejadian kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak dua kejadian dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 122 kejadian, atau meningkat sebesar 1,64 persen. Dari total kejadian tersebut, tercatat lima orang meninggal dunia, 50 orang mengalami luka berat, dan 120 orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian materiil sebesar Rp79.700.000.

Selain kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran juga melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 15.064 tindakan. Penindakan tersebut terdiri dari 1.648 tilang manual, 4.067 penindakan melalui ETLE, dan 9.349 teguran. Berdasarkan data profesi pelanggar, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh karyawan swasta, pelajar, dan pengemudi.

Dalam upaya pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran sepanjang tahun 2025 menangani enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus-kasus tersebut terjadi pada bulan Januari, Februari, Maret, Mei, dan November. Penanganan perkara narkoba dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen Polres Pangandaran dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Di internal kepolisian, Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Pangandaran selama tahun 2025 menangani enam kasus pelanggaran disiplin dan kode etik anggota, di antaranya pelanggaran tidak masuk dinas tanpa izin dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan disiplin internal ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri.

Melalui rilis akhir tahun 2025 ini, Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, profesionalisme anggota, serta penegakan hukum yang berkeadilan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Pangandaran.

Lewat di Depan Polsek, Anak Yatim Berprestasi Ini Kini Jadi Anak Angkat Polres Pangandaran
Berita

Kepedulian Polri kembali terlihat dalam kisah seorang anak yatim berprestasi di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Berawal dari kejadian sederhana, seorang pelajar bernama Siti Aulia Marlina (16) kini resmi diangkat menjadi anak angkat Polres Pangandaran dan akan dibiayai pendidikannya hingga lulus sekolah.