Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tertukarnya sepeda motor di wilayah hukum Polres Pangandaran berlangsung pada Selasa siang pada tanggal 20 Mei 2025.Dua anggota dari Sat Samapta mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga yang merasa motornya tertukar di sebuah area parkir umum. Proses pengecekan TKP dilakukan secara cermat untuk memastikan kronologi kejadian serta mengidentifikasi kendaraan yang terlibat.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap sepeda motor yang diduga tertukar, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan surat-surat kepemilikan yang dibawa oleh para pelapor. Warga yang merasa motornya tertukar turut hadir, memberikan keterangan kepada petugas terkait ciri-ciri kendaraan dan kronologi saat motor diambil maupun saat menyadari adanya kekeliruan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada unsur pidana seperti pencurian, melainkan murni kelalaian atau ketidaksengajaan.
Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, kedua pihak yang motornya tertukar difasilitasi untuk melakukan penyerahan kendaraan secara sah. Petugas menegaskan pentingnya membawa dan menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat pengambilan motor di area publik, guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari. Proses penyelesaian berlangsung kondusif dan kedua belah pihak menerima hasil pengecekan dengan baik, serta sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik aslinya setelah diverifikasi.
Kasar Samapta Polres Pangandaran AKP WAHYU HIDAYAT.SH mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memarkir dan mengambil kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa. Langkah cepat pengecekan TKP ini diharapkan dapat menjadi contoh penanganan kasus tertukarnya sepeda motor secara profesional dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di wilayah Pangandaran.