Example floating
Example floating
BeritaHumasKriminalitasPress ReleaseSosial dan Umumvideo

Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

1
×

Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

PANGANDARAN – Polres Pangandaran melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menangani dua perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., menjelaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasus pertama dilaporkan pada 17 September 2026 oleh seorang perempuan berinisial AM, ibu kandung korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 16 September 2026 di Jalan Pinggir SDN 2 Ciganjeng, Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Korban berinisial NR, berusia 6 tahun. Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula ketika korban membeli jajanan bersama dua anak lainnya di depan sekolah. Terlapor yang berada di sekitar lokasi diduga menghampiri dan menarik tangan korban, kemudian melakukan tindakan pencabulan. Korban akhirnya berteriak dan berusaha melepaskan diri sebelum berlari kembali ke halaman sekolah.

Dalam penanganan perkara tersebut, pemeriksaan medis mencatat adanya sejumlah temuan pada organ intim korban. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari dokumentasi medis dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 31 Agustus 2026 oleh seorang perempuan berinisial SS. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah pos ronda di samping Lapang Surawangsa, Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan informasi dalam laporan, terlapor diduga mengajak korban bermain ke kawasan Pangandaran, kemudian mengajaknya menyewa penginapan. Dalam perkara tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Kapolres Pangandaran menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan perlindungan kepada anak. Orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta memberikan pemahaman mengenai batasan tubuh dan keberanian untuk melaporkan tindakan yang membuat mereka merasa tidak aman.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Polres Pangandaran memastikan bahwa setiap laporan ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, menjaga kerahasiaan identitasnya, serta menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Example 1800x450

Komentar

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Berita

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

Polsek Cimerak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Legokjawa
Berita

Terduga pelaku diamankan setelah warga mengetahui adanya dugaan pencurian di rumah milik korban. Dalam kejadian tersebut, sejumlah perhiasan emas milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.