Pangandaran — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran meluncurkan berbagai inovasi berbasis digital. Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel di era digital.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa inovasi digital ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang digagas oleh Kepolisian Republik Indonesia. Melalui layanan berbasis teknologi, masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses berbagai jenis pelayanan kepolisian, seperti pelaporan kehilangan, pengaduan masyarakat, dan permintaan informasi.
“Inovasi ini bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan, serta mempermudah masyarakat dalam berinteraksi dengan kepolisian,” ujar AKBP Mujianto, S.I.K., M.H.
Salah satu terobosan yang dikenalkan SPKT Polres Pangandaran adalah sistem pelaporan online yang dapat diakses melalui situs resmi atau aplikasi khusus. Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk mengajukan laporan, cukup melalui perangkat digital dari rumah atau tempat kerja.
Selain itu, SPKT juga memperkenalkan antrean digital dan sistem pemantauan layanan berbasis CCTV guna memastikan keterbukaan proses pelayanan. Warga yang datang langsung ke SPKT akan mendapatkan nomor antrean digital dan dapat memantau proses pelayanan secara real time.
Masyarakat Pangandaran menyambut baik langkah ini. “Sekarang jauh lebih mudah dan cepat. Saya bisa melapor kehilangan KTP lewat online dan langsung diproses tanpa harus antre lama di kantor polisi,” ujar Siti Nurhaliza, warga Kecamatan Parigi.
Dengan hadirnya inovasi ini, Polres Pangandaran berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, serta pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih efisien dan humanis.