Pangandaran, 9 Maret 2025 – Bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana atau menyaksikan suatu kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Di Polres Pangandaran, laporan dapat dilakukan melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang siap menerima pengaduan atau laporan terkait tindak pidana.
Berikut adalah tata cara membuat laporan tindak pidana di SPKT Polres Pangandaran yang perlu diketahui oleh masyarakat:
1. Datang langsung ke SPKT Polres Pangandaran
Untuk memulai proses pelaporan, langkah pertama adalah datang langsung ke SPKT Polres Pangandaran yang beralamat di Jalan alun-alun parigi No.02 . SPKT buka 24 jam, jadi masyarakat dapat melapor kapan saja.
2. Bawa Identitas Diri yang Valid
Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang berlaku, seperti paspor atau SIM, untuk memudahkan verifikasi data diri Anda sebagai pelapor.
3. Sampaikan Kronologi Kejadian dengan Jelas
Setelah sampai di SPKT, Anda akan diminta untuk menyampaikan kronologi kejadian secara rinci dan jelas. Ceritakan dengan urut apa yang terjadi, mulai dari waktu, tempat, dan siapa saja yang terlibat. Semakin jelas informasi yang diberikan, semakin mudah bagi petugas untuk menangani laporan Anda.
4. Isi Formulir Laporan
Petugas SPKT akan memberikan formulir laporan yang harus diisi oleh pelapor. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk nama lengkap, alamat, kontak, serta detail kejadian yang dialami atau disaksikan. Jika ada saksi atau bukti yang mendukung, sampaikan juga kepada petugas.
5. Lampirkan Bukti atau Dokumen Pendukung
Jika Anda memiliki bukti-bukti yang relevan dengan tindak pidana yang dilaporkan, seperti foto, video, atau dokumen, bawa dan serahkan kepada petugas. Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
6. Pemberian Surat Tanda Terima Laporan
Setelah laporan Anda diterima dan proses administrasi selesai, petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Laporan. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa laporan Anda telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
7. Proses Penyidikan
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan memulai penyidikan berdasarkan laporan yang ada. Anda akan diberitahukan perkembangan penyidikan lebih lanjut jika diperlukan, dan Anda berhak untuk meminta informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
8. Pentingnya Melaporkan Tindak Pidana
Melaporkan tindak pidana sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan, serta untuk membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. Masyarakat yang melaporkan tindak pidana juga berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
9. Bantuan Hukum
Jika Anda merasa membutuhkan bantuan hukum selama proses pelaporan atau penyidikan, Anda dapat meminta informasi mengenai layanan bantuan hukum yang disediakan oleh pihak kepolisian atau lembaga terkait.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat Pangandaran untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. “Melaporkan tindak pidana bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban kita sebagai warga negara. Keberhasilan dalam penegakan hukum sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat. Kami di Polres Pangandaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan profesional, serta menjaga kerahasiaan dan keamanan pelapor,” ujar AKBP Mujianto.
Kapolres juga menambahkan, “Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai ancaman tindak pidana, baik yang terjadi di dunia nyata maupun dunia maya. Jangan takut untuk melapor, karena kami di Polres Pangandaran akan selalu siap membantu Anda.”
Polres Pangandaran terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan transparan, guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Tetap berhati-hati, laporkan jika Anda mengetahui tindak pidana, dan mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan kita!