Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap kasus penipuan online dengan modus baru yang telah merugikan ratusan korban di berbagai wilayah. Modus ini melibatkan pembuatan situs web palsu yang menyerupai toko online resmi, lengkap dengan tampilan profesional dan fitur pembayaran digital yang meyakinkan.
Menurut keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, para pelaku membuat puluhan situs tiruan yang menawarkan produk elektronik dengan harga di bawah pasaran. Korban tergiur dengan potongan harga besar, lalu melakukan pembayaran melalui rekening yang telah disiapkan para pelaku. Setelah transaksi selesai, barang tidak pernah dikirim, dan situs segera ditutup atau diganti tampilannya.
“Modus ini tergolong baru karena memanfaatkan kecanggihan teknologi dan manipulasi psikologis korban. Para pelaku bahkan menggunakan iklan berbayar di media sosial untuk menjangkau lebih banyak calon korban,” ujar Brigjen Pol Andri Wibowo, Direktur Tindak Pidana Siber, dalam konferensi pers siang tadi.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 350 laporan masuk ke kepolisian dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Polisi telah menetapkan tiga tersangka utama yang berperan sebagai pembuat situs, pemilik rekening penampung dana, dan pemasang iklan daring.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berbelanja daring. Disarankan untuk selalu memverifikasi keaslian situs dan tidak mudah tergiur oleh harga yang terlalu murah. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami juga bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs penipuan ini secepat mungkin begitu terdeteksi,” tambah Brigjen Andri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa di era digital, kewaspadaan menjadi kunci utama dalam bertransaksi secara aman.