Personel piket layanan 110 Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan dan pengaduan yang masuk di wilayah hukum Polres Pangandaran. Layanan Call Center 110 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dan tepat.
Dalam pelaksanaannya, petugas piket 110 menerima setiap laporan masyarakat dengan sigap, kemudian melakukan verifikasi informasi sebelum meneruskan laporan tersebut kepada fungsi terkait untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, petugas juga memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Kegiatan pelayanan melalui Call Center 110 ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya.
Melalui pelaksanaan piket pelayanan 110 secara berkesinambungan, diharapkan kehadiran kepolisian dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.
















