Pangandaran – Satlantas Polres Pangandaran melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang mengganggu ketertiban dengan menggunakan knalpot brong saat patroli malam di sekitar wilayah Pangandaran. Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi masyarakat, terutama pada malam hari.
Pada Sabtu malam, petugas Satlantas yang sedang bertugas melakukan patroli rutin menemukan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong, yang dikenal dengan suara bisingnya yang mengganggu ketenangan. Para pengendara tersebut langsung diberikan sanksi teguran dan tilang, serta diminta untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai standar.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, menjelaskan bahwa knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi merusak kenyamanan masyarakat dan berisiko menciptakan kecelakaan. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong karena suara bising yang dihasilkan sangat mengganggu ketenangan, terutama pada malam hari. Kami akan terus melakukan patroli untuk memastikan ketertiban di jalan,” ujar IPTU Yudi Risnandar.
Penindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara lain dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, patroli malam ini juga berfungsi untuk mengurangi potensi terjadinya pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap pengendara yang tidak mematuhi peraturan, Satlantas Polres Pangandaran berharap dapat menciptakan suasana berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.