PANGANDARAN – Sat Reserse Narkoba Polres Pangandaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.R. (26) berhasil diamankan setelah diduga mengedarkan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Pangandaran dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Polres Pangandaran berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum sehingga dapat bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dadang.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Koperasi Desa Merah Putih, Jalan Bandara Nusawiru, Dusun Kondangjajar, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan bermula saat Unit I Sat Res Narkoba Polres Pangandaran yang dipimpin IPDA Yogi Parhan Nugraha, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan M.R. (26) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kiriman yang berisi 150 butir obat jenis Tramadol dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 350 butir. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah terpenuhinya alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, dan bukti elektronik. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Dadang menambahkan, Sat Res Narkoba Polres Pangandaran masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber perolehan barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras tanpa izin karena selain membahayakan kesehatan juga memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maupun peredaran gelap sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















