Pangandaran — Satlantas Polres Pangandaran kembali mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara roda dua, untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum. Kegiatan ini tidak hanya membahayakan pelaku, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Balap liar kerap terjadi di malam hari dan menjelang dini hari, dengan memanfaatkan jalan umum sebagai lintasan. Selain berisiko menyebabkan kecelakaan fatal, balap liar juga sering menimbulkan keresahan warga karena kebisingan knalpot dan gangguan ketertiban.
Bahaya Balap Liar:
❌ Risiko tinggi kecelakaan lalu lintas
❌ Cedera serius hingga kematian
❌ Merugikan orang lain yang tidak bersalah
❌ Pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana
❌ Merusak citra generasi muda
KBO Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kegiatan balap liar dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengajak para pemuda untuk menyalurkan hobi balapnya di tempat yang benar dan legal, bukan di jalan umum yang berbahaya,” ujarnya.
Upaya Pencegahan:
- Patroli rutin malam hari di lokasi rawan balap liar
- Penindakan terhadap kendaraan tidak sesuai standar (knalpot brong, tanpa plat nomor, dll)
- Edukasi keselamatan berlalu lintas di sekolah dan komunitas motor
- Kolaborasi dengan orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat
Satlantas Polres Pangandaran berharap kesadaran masyarakat terus meningkat dan generasi muda dapat menjadi pelopor keselamatan lalu lintas, bukan pelanggar aturan.