Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaSatnarkoba

KASAT NARKOBA POLRES PANGANDARAN MELAKSANAKAN SOSIALISASI UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DAN UU RI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA KEPADA APOTEKER SE KAB. PANGANDARAN

181
×

KASAT NARKOBA POLRES PANGANDARAN MELAKSANAKAN SOSIALISASI UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DAN UU RI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA KEPADA APOTEKER SE KAB. PANGANDARAN

Sebarkan artikel ini

Dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan teredukasi, Polres Pangandaran telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait undang-undang terbaru mengenai kesehatan dan psikotropika. Kegiatan ini dihadiri oleh para apoteker se-Kabupaten Pangandaran dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang peraturan yang berlaku serta dampaknya terhadap praktik farmasi di lapangan.

1. PENTINGNYA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG KESEHATAN

UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan penting dalam pengaturan berbagai aspek kesehatan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, Kasat Narkoba Polres Pangandaran menjelaskan bagaimana undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan, menjamin akses masyarakat terhadap kesehatan, dan mengatur penggunaan obat. Dengan memahami undang-undang ini, apoteker dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pelayanan farmasi dan menjaga kesehatan masyarakat.

2. UU PSIKOTROPIKA DAN IMPLIKASINYA

Selain membahas UU Kesehatan, sosialisasi juga mencakup UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang ini mengatur peredaran dan penggunaan psikotropika, yang merupakan zat yang dapat memengaruhi kondisi mental seseorang. Apoteker perlu memahami dengan baik klasifikasi psikotropika dan aturan penggunaannya untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat. Dalam diskusi, banyak apoteker yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang mereka hadapi dalam praktik sehari-hari.

3. PERAN APOTEKER DALAM MENANGGULANGI MASALAH NARKOBA

Apoteker memiliki peran yang sangat krusial dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa apoteker tidak hanya bertanggung jawab dalam memberikan obat, tetapi juga harus terlibat aktif dalam edukasi masyarakat tentang risiko penyalahgunaan obat-obatan. Dengan pengetahuan yang tepat tentang undang-undang yang berlaku, apoteker dapat membantu dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan dan memberikan informasi yang tepat kepada pasien.

4. KESIMPULAN DAN HARAPAN KE DEPAN

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Polres Pangandaran ini merupakan langkah awal yang sangat positif dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga kesehatan, khususnya apoteker. Diharapkan, dengan pengetahuan yang diperoleh, para apoteker mampu menerapkannya dalam praktik sehari-hari dan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tenaga kesehatan sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, semakin nyata bahwa pendidikan dan pemahaman yang baik tentang UU Kesehatan dan Psikotropika sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki kesadaran yang tinggi akan bahaya penyalahgunaan zat berbahaya. Kita semua berharap bahwa langkah-langkah seperti ini akan terus berlanjut, demi masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.

Example 468x60

Komentar