Pangandaran – Program Pemolisian Masyarakat (Polmas) adalah inisiatif strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membangun kemitraan erat antara polisi dan masyarakat. Polmas menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban (harkamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat dilibatkan aktif dalam pencegahan kejahatan dan penyelesaian masalah sosial demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Polmas mengedepankan komunikasi dua arah dan partisipasi warga. Polisi proaktif berdialog dan menampung masukan masyarakat, sementara warga didorong ikut serta dalam kegiatan keamanan seperti patroli atau forum diskusi kamtibmas. Banyak persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan pendampingan petugas Polmas.
Pelaksanaan Polmas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Regulasi ini memberikan panduan teknis mengenai peran dan pelaksanaan Polmas oleh anggota Polri, agar program berjalan efektif dan sesuai standar.
Polmas membawa banyak manfaat, mulai dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi hingga efektivitas pencegahan kejahatan. Dengan interaksi yang terbuka, potensi ancaman bisa terdeteksi lebih dini. Rasa aman juga mendorong aktivitas sosial dan ekonomi berjalan lebih produktif. Karena itu, Polmas terus diperkuat di berbagai daerah.
















