Example floating
Example floating
Example 1600x495
Satintelkam

Hati-Hati Berpendapat di Medsos, Pencemaran Nama Baik Bisa Kena Pidana

278
×

Hati-Hati Berpendapat di Medsos, Pencemaran Nama Baik Bisa Kena Pidana

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 21 Juni 2025 – Di era digital, kebebasan berpendapat adalah hak setiap orang, namun tetap ada batasan hukum. Pencemaran nama baik merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika dilakukan melalui media sosial. Karena itu, setiap individu perlu bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Sanksi Hukum untuk Pelaku Pencemaran Nama Baik

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pencemaran nama baik bisa merusak reputasi dan membawa konsekuensi hukum. Pelakunya dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran dan fitnah), atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika dilakukan secara digital. Ancaman hukum berupa penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta bertujuan memberikan efek jera serta melindungi hak individu.

Proses Pelaporan Kasus Pencemaran Nama Baik

Pencemaran bisa terjadi secara lisan, tulisan, atau melalui platform digital seperti media sosial. Hoaks, komentar merendahkan, atau unggahan negatif adalah bentuk umum. Korban sebaiknya segera mengumpulkan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, atau tautan untuk melaporkannya ke kepolisian. Petugas akan menilai unsur niat, kebenaran informasi, dan dampak terhadap korban.

Mencegah Pencemaran Melalui Etika Digital

Setiap pengguna internet harus bijak dalam menyampaikan dan membagikan informasi. Verifikasi fakta sebelum menyebarkan konten sangat penting. Selain itu, menjaga etika komunikasi dan menghindari ujaran kebencian membantu menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Example 1800x450

Komentar