Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasPress Release

Tambang Batu Bara Ilegal Terbongkar, 351 Kontainer Batu Bara Disita

508
×

Tambang Batu Bara Ilegal Terbongkar, 351 Kontainer Batu Bara Disita

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal Batu Bara. Lokasinya berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kawasan ini adalah konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025), Dittipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan hal ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat. Laporan tersebut terkait kegiatan pemuatan batu bara. Batu bara itu dibungkus karung, kemudian dimasukkan ke dalam kontainer untuk diangkut menggunakan kapal. Kapal ini berangkat dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance)  sejak 23 sampai 27 Juni 2025. Diketahui, batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal. Lokasinya di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, ujar Syaifuddin, pihaknya telah telah melakukan tindakan penyidikan periksa terhadap 18 saksi.

18 saksi yang diperiksa, diantaranya KSOP Kelas I Balikpapan. Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan. 3 Agen Pelayaran. Perusahanan-perusahan pemilik IUP OP & IPP. Saksi-saksi Penambang. Hingga perusahaan jasa transportasi dan Ahli dari Kementerian ESDM, ungkapnya.

Guna menuntaskan kasus tersebut, pada Jumat (11/27/2025) penyidik melakukan gelar perkara serta menetapkan 3 tersangka dari laporan polisi.

Dua tersangka YH berperan sebagai penjual batu bara. CH membantu YH. Mereka sudah ditahan sejak 14 Juli 2025, di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, katanya.

Sedangkan, tersangka MH yang berperan membeli dan menjual batu bara akan dilakukan Pemanggilan segera.

Polisi menyita sebanyak 351 kontainer batu bara. Di antaranya, 248 kontainer sudah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit alat berat. Mereka juga mengamankan sejumlah dokumen terkait. Dokumen-dokumen tersebut antara lain surat keterangan asal barang, surat keterangan, laporan hasil verifikasi, dan surat pernyataan kualitas barang. Ada juga surat keterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan penjualan.

Lebih lanjut, Syaifuddin menjelaskan bahwa pelakunya membeli batu bara. Batu bara ini berasal dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), beber Syaifuddin.

Setelah berada di terminal Pelabuhan, tambah Syaifuddin,  kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara tersebut, dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP. 

Atas perbuatannya, YH dan CH dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5  tahun dan denda Rp100 miliar.

Sementara MH berperan membeli dan menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, terang Syaifuddin.

Diakhir Syaifuddin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini.

“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi Publik dan Pimpinan,” pungkasnya.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran

Patroli Gabungan Polres Pangandaran Jelang Ramadan, 100 Botol Miras Diamankan
Berita

Kegiatan melibatkan personel Polres Pangandaran, TNI, Polisi Militer, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dengan sasaran tempat hiburan malam di wilayah Pangandaran.

Polisi Ungkap Pencurian di SMK Al-Kautsar Kalipucang
Berita

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku diduga masuk ke area sekolah dengan cara merusak jendela ruang guru menggunakan alat pahat, kemudian mengambil sejumlah barang milik sekolah.

*Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung* *JAKARTA* – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia. Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo. "Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi" Ujar Brigjen Langgeng. Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung. Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung. Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik. Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram. "Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog." Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri. Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan. Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.
Berita

Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.