Surabaya – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal Batu Bara. Lokasinya berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kawasan ini adalah konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Dari pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung.
Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025), Dittipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan hal ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat. Laporan tersebut terkait kegiatan pemuatan batu bara. Batu bara itu dibungkus karung, kemudian dimasukkan ke dalam kontainer untuk diangkut menggunakan kapal. Kapal ini berangkat dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Berbekal informasi tersebut, Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) sejak 23 sampai 27 Juni 2025. Diketahui, batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal. Lokasinya di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, ujar Syaifuddin, pihaknya telah telah melakukan tindakan penyidikan periksa terhadap 18 saksi.
18 saksi yang diperiksa, diantaranya KSOP Kelas I Balikpapan. Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan. 3 Agen Pelayaran. Perusahanan-perusahan pemilik IUP OP & IPP. Saksi-saksi Penambang. Hingga perusahaan jasa transportasi dan Ahli dari Kementerian ESDM, ungkapnya.
Guna menuntaskan kasus tersebut, pada Jumat (11/27/2025) penyidik melakukan gelar perkara serta menetapkan 3 tersangka dari laporan polisi.
Dua tersangka YH berperan sebagai penjual batu bara. CH membantu YH. Mereka sudah ditahan sejak 14 Juli 2025, di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, katanya.
Sedangkan, tersangka MH yang berperan membeli dan menjual batu bara akan dilakukan Pemanggilan segera.
Polisi menyita sebanyak 351 kontainer batu bara. Di antaranya, 248 kontainer sudah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit alat berat. Mereka juga mengamankan sejumlah dokumen terkait. Dokumen-dokumen tersebut antara lain surat keterangan asal barang, surat keterangan, laporan hasil verifikasi, dan surat pernyataan kualitas barang. Ada juga surat keterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan penjualan.
Lebih lanjut, Syaifuddin menjelaskan bahwa pelakunya membeli batu bara. Batu bara ini berasal dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), beber Syaifuddin.
Setelah berada di terminal Pelabuhan, tambah Syaifuddin, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara tersebut, dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP.
Atas perbuatannya, YH dan CH dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sementara MH berperan membeli dan menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, terang Syaifuddin.
Diakhir Syaifuddin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini.
“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi Publik dan Pimpinan,” pungkasnya.