Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali menggelar kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan tema persyaratan balik nama kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami tata cara serta dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam sosialisasinya, petugas Satlantas menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan bermotor dilakukan di Kantor Samsat dengan melengkapi beberapa dokumen, antara lain:
- KTP asli pemilik baru dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi;
- STNK asli dan fotokopi;
- Kwitansi jual beli kendaraan bermotor yang sah dan bermaterai;
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Petugas juga mengingatkan bahwa setelah proses balik nama selesai, masyarakat wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penerbitan STNK serta BPKB atas nama pemilik baru.
Kasat Lantas Polres Pangandaran menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi kendaraan yang benar.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami ingin masyarakat lebih paham mengenai prosedur balik nama kendaraan agar tidak terkendala di kemudian hari. Dengan dokumen kendaraan yang sesuai nama pemilik, maka aspek hukum dan administrasi dapat terjamin,” ujarnya.
Satlantas Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan balik nama, karena seluruh proses dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan di Samsat.
















