Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Lampu Utama Mati: Pelanggaran Pasal 107 dan Bahaya di Malam Hari

230
×

Lampu Utama Mati: Pelanggaran Pasal 107 dan Bahaya di Malam Hari

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Lampu utama kendaraan adalah aspek krusial bagi keselamatan berkendara, terutama di malam hari. Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan kondisi lampu utama hingga mati. Praktik ini adalah pelanggaran serius terhadap UU LLAJ dan berpotensi memicu kecelakaan fatal, terutama saat kegelapan.

Kewajiban menyalakan lampu diatur tegas dalam Pasal 107 UU LLAJ. Ayat (1) mewajibkan lampu utama menyala pada malam hari dan kondisi tertentu. Ayat (2) secara spesifik mewajibkan pengendara motor menyalakan lampu utama bahkan di siang hari. Dengan demikian, lampu utama yang mati otomatis menjadi pelanggaran hukum.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Konsekuensi hukum bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 293 UU LLAJ. Pelanggaran oleh mobil (Pasal 107 Ayat 1) dikenai kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000. Untuk sepeda motor, pelanggaran (termasuk lampu mati di malam hari) dikenai kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100.000.

Bahaya utama lampu mati adalah berkurangnya visibilitas drastis bagi pengendara maupun pengguna jalan lain. Di malam hari, kendaraan tanpa lampu sangat sulit terlihat, yang meningkatkan risiko tabrakan karena kurangnya waktu reaksi. Bahkan di siang hari, lampu berfungsi sebagai penanda kehadiran, membantu mencegah kecelakaan, terutama di persimpangan.

Memastikan semua lampu kendaraan berfungsi adalah tanggung jawab setiap pengendara, bukan hanya untuk menghindari denda. Perawatan rutin sistem kelistrikan adalah kunci untuk mencegah bahaya dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran