Pangandaran – Menyusul meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra, Kapolres Pangandaran mengeluarkan direktif khusus. Prediksi cuaca ekstrem dapat berdampak ke wilayah Jawa Barat bagian selatan. Direktif ini terkait kesiapsiagaan bencana kepada seluruh jajarannya.
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa seluruh personel Polres Pangandaran harus meningkatkan kewaspadaan. Ini berlaku mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, hingga Kapolsek jajaran. Mereka wajib meningkatkan kesiapan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Kapolres memerintahkan agar seluruh fungsi di Polres dan Polsek menetapkan Status Siaga Bencana. Mereka harus memastikan personel serta peralatan tanggap darurat siap digerakkan kapan pun. Apel kesiapsiagaan juga diwajibkan untuk dilaksanakan secara internal.
Seluruh Kapolsek diminta segera melakukan pemetaan titik-titik rawan banjir, longsor, gelombang tinggi, dan area pergerakan tanah. Laporan kondisi disampaikan setiap enam jam kepada Bag Ops, lengkap dengan dokumentasi lapangan.
Polres Pangandaran mendirikan Posko Siaga Bencana yang dikordinasikan oleh Bag Ops. Posko akan beroperasi 24 jam. Posko ini dilengkapi peta kerawanan, sarana komunikasi, logistik SAR, dan data evakuasi. Posko wajib memberikan pembaruan situasi kepada Polda.
Tim Sat Samapta, Sat Polair, dan Polsek jajaran diperintahkan meningkatkan patroli preemtif dan preventif. Patroli ini terutama dilakukan di bantaran sungai dan perkampungan rawan banjir. Patroli juga mencakup wilayah rawan longsor dan kawasan wisata pantai. Personel juga harus memberikan imbauan keselamatan kepada masyarakat.
Polres Pangandaran diminta menjalin koordinasi intensif dengan BPBD, Tagana, dan Basarnas. Mereka perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pertukaran informasi mencakup cuaca, kondisi lapangan, dan jalur evakuasi.
Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Nataru diarahkan agar memiliki fungsi siaga bencana ringan. Peralatan SAR ditempatkan di sejumlah titik wisata dan area yang memiliki risiko tinggi apabila cuaca memburuk.
Kapolres menegaskan pentingnya laporan cepat (LAPCEP) dan laporan lengkap (LL) pada setiap perkembangan situasi. Humas diminta aktif memberikan informasi resmi sekaligus menenangkan masyarakat, serta menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi.
Keselamatan Personel Diutamakan Seluruh anggota yang bertugas di lapangan diwajibkan menggunakan perlengkapan keselamatan serta menjaga kesehatan selama pelaksanaan tugas.
Dalam penutup direktifnya, Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa setiap kejadian bencana harus ditangani secara cepat, tepat, dan tidak boleh ada keterlambatan.
“Tidak ada kejadian bencana yang boleh terlambat ditangani. Seluruh jajaran harus responsif, hadir, dan memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat Pangandaran,” tegas Kapolres.
Direktif tersebut berlaku untuk seluruh jajaran Polres Pangandaran dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
















