Pangandaran – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran menggelar kegiatan Press Release Doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua (R2), pada hari Senin 1/12/2025 di Mapolres Pangandaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pangandaran menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Pangandaran tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta beberapa alat yang diduga digunakan saat melakukan kejahatan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP ancaman maksimal 9 tahun dan Pasal 480 ayat (1) KUHP ancaman maksimal 4 tahun. Ia juga menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Melalui kegiatan Press Release Doorstop ini, Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin waspada terhadap potensi kejahatan curanmor serta aktif melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian.
















