Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran melaksanakan Zoom monitoring dan evaluasi (monev) serta sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan materi mengenai perubahan dan penyesuaian dalam KUHAP. Peserta menyimak penjelasan terkait poin-poin penting yang harus diterapkan penyidik saat menjalankan tugas penegakan hukum. Seluruh personel Satreskrim Polres Pangandaran mengikuti kegiatan ini melalui sarana Zoom.
Melalui sesi monev, peserta membahas pelaksanaan tugas penyidikan yang telah berjalan. Forum ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan kendala serta menerima arahan guna meningkatkan profesionalisme dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.
Satreskrim Polres Pangandaran menunjukkan komitmen untuk menerapkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara konsisten. Langkah ini bertujuan mewujudkan proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, Satreskrim Polres Pangandaran berharap seluruh personel mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
















