Pangandaran – Unit Turjawali Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan truk (ODOL) di wilayah hukum Polres Pangandaran, Senin (18/05/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dalam pelaksanaannya, personel Unit Turjawali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga melebihi kapasitas muatan maupun dimensi kendaraan yang telah ditentukan. Petugas memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku kepada pengemudi kendaraan ODOL yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penindakan terhadap truk ODOL ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih. Serta meningkatkan kesadaran dan ketertiban para pengemudi dalam berlalu lintas. Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Satlantas Polres Pangandaran mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan maupun pengemudi kendaraan barang agar selalu mematuhi ketentuan lalu lintas dan batas muatan kendaraan demi keselamatan bersama. Kegiatan penindakan ini akan terus dilaksanakan secara rutin. Hal ini guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangandaran.

















