ANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Kegiatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pangandaran dalam mengawasi distribusi BBM serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Unit II Tipidter melakukan serangkaian tindakan kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan. Petugas juga mendalami dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran menegaskan bahwa Satreskrim akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM. Selain itu, pihaknya berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Pangandaran berharap dapat mencegah praktik penyalahgunaan BBM serta menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.
Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban distribusi BBM. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.
Dengan langkah tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran melalui Unit II Tipidter terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, menjaga situasi kamtibmas, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

















