PANGANDARAN – Masyarakat Kabupaten Pangandaran yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi darurat dapat menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana komunikasi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian secara cepat ketika menghadapi gangguan keamanan, tindak kriminal, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya.
Cara menghubunginya cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menggunakan telepon atau telepon seluler, kemudian menekan nomor 110 dan melakukan panggilan. Setelah terhubung dengan petugas, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara jelas dan lengkap, mulai dari lokasi kejadian, jenis kejadian, waktu kejadian, hingga kondisi yang membutuhkan penanganan. Kejelasan informasi akan membantu petugas menindaklanjuti laporan secara tepat.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dan bukan untuk panggilan iseng maupun laporan palsu. Dengan memanfaatkan layanan 110 secara tepat, masyarakat turut mendukung terciptanya pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

















