Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaPolsekPolsek PangandaranSosial dan Umum

Didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Mediasi Kasus Penjaminkan Sertifikat di Sukahurip Digelar

302
×

Didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Mediasi Kasus Penjaminkan Sertifikat di Sukahurip Digelar

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Upaya penyelesaian sengketa hutang piutang yang melibatkan penjaminkan sertifikat tanah milik warga kembali dilakukan melalui mekanisme mediasi oleh pemerintah desa bersama aparat keamanan. Pada hari Rabu, 09 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, telah dilaksanakan kegiatan problem solving terkait permasalahan hukum perdata antara dua warga yang melibatkan aset berupa tanah.

Mediasi ini berawal dari laporan seorang warga berinisial S.S., yang mengaku sebagai pemilik sah sertifikat tanah darat seluas 1.709 meter persegi yang berada di wilayah Dusun Cihandiwung, Desa Sukahurip. Dalam keterangannya, S.S. mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut telah dijaminkan sebagai agunan pinjaman oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kegiatan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Sukahurip ini turut dihadiri oleh perangkat desa, Kepala Dusun, RT/RW setempat, serta aparat keamanan yakni Bhabinkamtibmas Desa Sukahurip Briptu Dwike Hofidin dan Babinsa Desa Sukahurip. Selain pelapor, sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses peminjaman uang dan perpindahan sertifikat juga hadir, antara lain Sdri. T (keluarga dari pihak terlapor), Notaris S, Sdr. S, dan P. Adi Pranyoto, S.H., yang diketahui sebagai pemegang akhir dari sertifikat tanah tersebut.

Sementara itu, pihak yang disebut telah menjaminkan sertifikat tanpa hak, yaitu seorang warga berinisial W.H., tidak hadir dalam proses mediasi meskipun undangan resmi telah dikirimkan sebelumnya. Ketidakhadiran terlapor membuat mediasi belum dapat mencapai titik penyelesaian menyeluruh.

Walau demikian, mediasi tetap dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dan keterangan dari pihak pelapor S.S. dan keluarganya. Dalam forum tersebut, dilakukan pencatatan kronologis perkara dan pendataan pihak-pihak yang terlibat, termasuk jalur pemindahan sertifikat dari tangan ke tangan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Aparat desa dan unsur TNI-Polri yang hadir dalam mediasi menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama. Namun, bila dalam mediasi lanjutan pihak terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya memberikan keadilan kepada pelapor.

Sebagai tindak lanjut, mediasi tahap kedua dijadwalkan akan digelar pada hari Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Kantor Desa Sukahurip. Pemerintah desa bersama aparat keamanan akan kembali berupaya menghadirkan seluruh pihak yang terkait demi mencapai penyelesaian damai dan tuntas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kolaborasi antara pemerintah desa, TNI, dan Polri dalam menangani persoalan-persoalan masyarakat menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah secara humanis dan berkeadilan.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran