Pangandaran – Kepolisian Resor Pangandaran terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak melalui penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta penguatan kinerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi generasi muda di wilayah hukum Polres Pangandaran.
UU Perlindungan Anak adalah landasan hukum yang mengatur hak-hak dasar anak serta kewajiban negara, masyarakat, dan orang tua dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Dalam UU ini dijelaskan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, hingga perlakuan salah lainnya.
Sebagai tindak lanjut implementasi UU tersebut, Polres Pangandaran membentuk Unit PPA di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Unit ini memiliki tugas utama untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, penelantaran, dan eksploitasi anak.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran mengatakan bahwa Unit PPA tidak hanya bertugas dalam proses penegakan hukum, tetapi juga melakukan pendekatan yang humanis dan trauma healing, khususnya kepada korban anak. “Kami menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Setiap kasus yang melibatkan anak ditangani secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak korban,” ungkapnya.
Polres Pangandaran juga aktif melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, desa, dan komunitas masyarakat melalui program sosialisasi perlindungan anak. Kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran bersama bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa anak adalah aset masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Mari kita jaga Pangandaran sebagai tempat yang aman untuk tumbuh dan berkembangnya anak-anak kita,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Unit PPA Polres Pangandaran, atau melalui call center dan kanal pengaduan resmi Polres.
Dengan sinergi antara penegakan hukum, edukasi publik, serta kepedulian masyarakat, Polres Pangandaran berharap dapat mewujudkan generasi yang sehat, kuat, dan terlindungi.