Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Mahasiswa Perakit Molotov Ditetapkan Tersangka Usai Rusak Kendaraan Dinas Saat Aksi May Day di Bandung

136
×

Mahasiswa Perakit Molotov Ditetapkan Tersangka Usai Rusak Kendaraan Dinas Saat Aksi May Day di Bandung

Sebarkan artikel ini

Bandung, 19 Mei 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang pemuda berinisial TZH (23 tahun) sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong, yang terjadi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Insiden tersebut berlangsung di sekitar Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, dan menjadi sorotan publik karena terekam dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, tampak massa melakukan tindakan anarkis dengan merusak fasilitas umum dan kendaraan milik aparat. Salah satu pelaku yang terlihat aktif dalam kericuhan adalah TZH. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemuda tersebut diduga menjadi aktor utama dalam merakit serta melempar bom molotov ke arah petugas dan kendaraan dinas. Ia juga terlihat memprovokasi massa lain untuk ikut melakukan pengrusakan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa TZH bukanlah anggota kelompok tertentu, namun ia terprovokasi oleh ajakan aksi yang tersebar melalui flyer digital bertajuk “Seruan Aksi May Day – Taman Cikapayang”. Ia mengaku datang ke lokasi karena rasa penasaran atas isu yang berkembang, namun kemudian terbawa suasana yang panas hingga nekat melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum.

TZH diketahui sebagai seorang mahasiswa aktif jurusan Manajemen Informatika di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung. Ia berasal dari latar belakang keluarga sederhana, tanpa riwayat keterlibatan dalam organisasi radikal maupun kelompok kekerasan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa aksi yang dilakukan TZH menjadi gambaran nyata kerentanan generasi muda terhadap pengaruh media sosial, terutama dalam menyikapi konten provokatif yang disajikan secara manipulatif dan masif.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan dalam momentum aksi unjuk rasa. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional, terutama terhadap individu yang terbukti melakukan perusakan dan membahayakan keselamatan publik.

Meski demikian, Polda Jawa Barat juga membuka ruang pembinaan terhadap pelaku muda yang terbukti tidak memiliki motif ideologis kuat, tetapi hanya ikut-ikutan karena pengaruh lingkungan dan media digital.

“Kita hidup di era informasi yang bergerak cepat. Seruan aksi dalam bentuk konten visual seperti flyer digital dapat menjangkau anak-anak muda dengan sangat mudah. Tanpa literasi digital yang kuat, mereka dapat terjerumus dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Kombes Pol. Hendra.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua dan pihak kampus untuk lebih aktif membina karakter dan kontrol sosial terhadap generasi muda, baik secara langsung maupun melalui pemantauan aktivitas digital. Komunikasi terbuka dan edukasi mengenai dampak hukum dari tindakan anarkis menjadi langkah pencegahan yang sangat penting ke depan.

Kasus TZH menjadi pengingat penting bahwa di tengah kebebasan berekspresi, masih terdapat batas yang harus dijaga agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Polda Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa, untuk tetap kritis namun mengedepankan cara-cara yang damai dan bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri jaringan penyebaran konten digital yang memicu aksi anarkis tersebut. TZH sendiri telah diamankan dan dikenakan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap petugas dan perusakan fasilitas negara, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Example 468x60

Respon (1)

Komentar