PANGANDARAN – Polres Pangandaran terus menerima laporan masyarakat terkait dugaan kasus investasi bodong berbasis aplikasi digital yang merugikan warga. Hingga saat ini, polisi telah mendata sejumlah korban dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyampaikan bahwa jumlah korban diduga masih akan terus bertambah, termasuk warga yang berada di luar wilayah Pangandaran.
“Dalam kejadian ini kami sudah mendata beberapa korban. Karena korbannya kemungkinan banyak dan ada yang berada di luar daerah, Polres Pangandaran membuka posko pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara resmi,” ujarnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Pangandaran menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0821-3311-8110. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Mapolres Pangandaran untuk melakukan pelaporan.
Alamat pelayanan pengaduan:
Polres Pangandaran
Jalan Raya Cijulang No. 69 Wonoharjo
Kecamatan Pangandaran
Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat 46396
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila merasa menjadi korban serta menyiapkan dokumen pendukung agar proses pendataan dan penyelidikan dapat berjalan cepat.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan warga.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitas usaha sebelum menanamkan dana.
















