Cirebon, 2 Juni 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengambil langkah cepat menanggapi tragedi longsor di lokasi tambang batu ilegal di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden yang terjadi pada Kamis, 30 Mei 2025 tersebut menewaskan 14 orang dan menyebabkan 8 lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya kepada media, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pemilik tambang dan sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas penambangan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Saat ini kami telah membawa beberapa orang, termasuk pemilik tambang, ke Mapolresta untuk proses pemeriksaan. Ini adalah bagian dari penyelidikan menyeluruh yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Diketahui, aktivitas penambangan di lokasi tersebut berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah. Tambang batu jenis Galian C itu bahkan telah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Pihak ESDM Jabar menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 176 titik tambang ilegal di tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Cirebon. Lokasi tambang di Gunung Kuda merupakan salah satu titik yang telah lama menjadi perhatian.
Sebagai tindak lanjut, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di area tambang untuk mencegah warga mendekat dan mengantisipasi kemungkinan longsor susulan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mencabut seluruh izin operasional tambang dan menetapkan status Tanggap Darurat Bencana di wilayah terdampak.
Gubernur Jawa Barat, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik penambangan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
Meski belum ada tersangka yang secara resmi diumumkan, Polresta Cirebon memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. “Kami tidak hanya akan fokus pada satu-dua individu, tapi menyelidiki semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Kombes Pol Sumarni.
Pihak kepolisian juga telah membuka posko pengaduan masyarakat untuk menghimpun informasi dari warga sekitar dan pekerja tambang guna mempercepat proses penyelidikan.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar aparat menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa karena pembiaran penambangan ilegal. Kami ingin keadilan,” ujar salah satu kerabat korban saat ditemui di posko evakuasi.