Pangandaran – Merokok sambil berkendara adalah kebiasaan berbahaya yang sering diabaikan. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain. Selain itu, merokok saat mengemudi memiliki dampak hukum dan kesehatan yang serius. (09/06/2025), Senin.
Bahaya utamanya adalah gangguan konsentrasi. Mengambil rokok, menyalakan api, dan membuang abu membuat perhatian pengemudi terpecah. Hilangnya fokus sesaat saja bisa memicu kecelakaan, terutama di jalan yang padat atau saat menghadapi situasi mendadak.
Risiko lain datang dari abu dan bara api. Abu yang beterbangan dapat mengganggu pandangan, sedangkan bara api yang jatuh bisa melukai pengemudi atau membakar pakaian. Jika terlempar keluar jendela, bara juga dapat membahayakan pengendara lain atau menyebabkan kebakaran.
Di Indonesia, larangan merokok saat berkendara diatur dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas. Aturan ini menegaskan bahwa aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi bisa dikenai sanksi. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan meninggalkan kebiasaan ini demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
















