Jakarta, 22 Juni 2025 – Polri menindak tegas pelaku pemerasan yang merugikan korban secara materiil dan psikologis. Kejahatan ini menjadi fokus utama karena mengancam stabilitas sosial dan rasa aman masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai kasus berhasil diungkap dan pelaku diamankan.
Pemerasan dilakukan dengan berbagai cara, seperti ancaman penyebaran data pribadi, foto/video sensitif, hingga intimidasi langsung. Pelaku memanfaatkan ketakutan korban demi keuntungan pribadi. Selain kerugian materi, korban kerap mengalami tekanan mental, kehilangan pekerjaan, bahkan rusaknya reputasi.
Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun. Jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dijerat UU ITE dengan hukuman lebih berat. Aturan ini menjadi dasar hukum kuat dalam penegakan kasus pemerasan.
Polri melalui unit siber dan reserse terus menyelidiki dan menangkap pelaku pemerasan. Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban. Upaya pencegahan dilakukan lewat edukasi dan penyebaran informasi tentang modus-modus pemerasan untuk meningkatkan kewaspadaan publik.
Masyarakat memiliki peran penting dalam melawan pemerasan, termasuk menolak permintaan pelaku dan melapor ke polisi. Polri berkomitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tekanan kriminal.
















