Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Unjuk Rasa: Kenali Hak dan Batasan Hukum Agar Aksi Tetap Damai

716
×

Unjuk Rasa: Kenali Hak dan Batasan Hukum Agar Aksi Tetap Damai

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Aksi unjuk rasa atau demonstrasi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Di Indonesia, kegiatan ini merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi dan kritiknya kepada pemerintah atau pihak lain. Namun, di balik kebebasan yang dijamin undang-undang, ada aturan dan batasan hukum yang harus dipahami oleh setiap individu agar aksi berjalan aman dan tertib.

Apa Itu Unjuk Rasa?

Unjuk rasa, sering disebut demo, adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kegiatan ini bisa berupa pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Tujuannya beragam, mulai dari menuntut keadilan, menolak kebijakan pemerintah, hingga mendukung isu-isu sosial tertentu. Unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pahami Aturan Hukumnya

Meskipun dijamin oleh undang-undang, pelaksanaan unjuk rasa tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan hukum yang wajib dipatuhi:

  1. Pemberitahuan kepada Kepolisian: Peserta unjuk rasa wajib memberitahukan rencana aksi kepada kepolisian setempat secara tertulis setidaknya 3×24 jam sebelum kegiatan. Ini bukan berarti meminta izin, melainkan memberikan informasi agar polisi dapat menyiapkan pengamanan dan memastikan kegiatan berjalan lancar.
  2. Batasan Waktu: Aksi unjuk rasa hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, kegiatan harus dihentikan untuk menjaga ketertiban umum.
  3. Tempat yang Dilarang: Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat unjuk rasa, seperti Istana Kepresidenan, tempat ibadah, obyek vital nasional, instalasi militer, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.
  4. Tanggung Jawab Peserta: Peserta unjuk rasa wajib mematuhi aturan, menjaga ketertiban, tidak mengganggu hak orang lain, dan tidak merusak fasilitas umum. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana.

Pentingnya Aksi Damai

Unjuk rasa yang ideal adalah yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Dengan memahami dan mematuhi aturan hukum, peserta aksi dapat menyampaikan aspirasinya dengan efektif tanpa menimbulkan kerugian atau kerusuhan. Sebaliknya, aksi yang ricuh akan merusak citra perjuangan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pesertanya. Oleh karena itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam berunjuk rasa sangat penting untuk menjamin terwujudnya demokrasi yang sehat.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran