PANGANDARAN – Di era digital, penipuan siber menjadi ancaman serius. Modus penipuan terus berkembang, memanfaatkan teknik canggih seperti rekayasa sosial atau tautan phising. Masyarakat harus terus meningkatkan kesadaran agar tidak mudah tertipu. (21/06/2025), Sabtu.
Skema investasi bodong marak terjadi, menjanjikan keuntungan instan yang hanya ilusi. Dana korban seringkali dibawa kabur tanpa jejak. Penipu menyebarkan rayuan manis via media sosial dengan testimoni palsu. Setiap individu wajib memverifikasi legalitas investasi sebelum memutuskan.
Penipuan undian atau hadiah juga masih sering terjadi. Pesan atau email tentang kemenangan hadiah besar dikirimkan acak, kemudian korban diminta mentransfer uang sebagai biaya. Hadiah yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang lenyap. Modus ini terus dipakai karena masih banyak yang terperdaya.
Pencegahan adalah kunci utama. Masyarakat diimbau skeptis terhadap tawaran yang mencurigakan. Informasi pribadi seperti kata sandi atau OTP jangan dibagikan. Tautan atau komunikasi yang tidak dikenal perlu diwaspadai. Bank dan lembaga keuangan juga mengedukasi pentingnya menjaga data perbankan.
Di Indonesia, penipuan siber diatur tegas oleh UU ITE dan KUHP. UU ITE Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, sedangkan KUHP Pasal 378 tentang penipuan juga dapat diterapkan. Regulasi ini diharapkan memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Aparat hukum memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti laporan penipuan.
Pemerintah dan penegak hukum terus memerangi kejahatan siber melalui kampanye kesadaran dan penindakan tegas pelaku. Namun, peran aktif masyarakat dalam melaporkan sangat penting. Dengan kolaborasi kuat, ruang gerak penipu dapat dipersempit, menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.








