Pangandaran – Polsek Padaherang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan sekitar dua rumah milik Sarmin di Dusun Sindangrasa, RT 017/RW 004, Desa Sukanegara, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (23/10/2026).
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB tersebut diduga disebabkan oleh korsleting listrik di rumah milik Sarmin. Warga sekitar berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah menerima laporan kejadian, Kapolsek Padaherang bersama anggota, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Petugas melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), olah TKP, serta mencatat keterangan saksi guna mendukung proses penanganan lebih lanjut.
Sejumlah pihak turut hadir di lokasi, di antaranya Babinsa, Kepala Desa Sukanegara beserta perangkat desa, serta warga setempat. Dua orang saksi yang dimintai keterangan merupakan keluarga korban, yakni Riswanto selaku menantu dan Amelia selaku anak korban.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp300 juta. Berdasarkan laporan yang diterima, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Polsek Padaherang mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi instalasi listrik secara berkala dan memastikan penggunaan peralatan listrik sesuai standar guna mencegah terjadinya kebakaran. Warga juga diharapkan segera melaporkan kejadian darurat kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat.
Selama penanganan kejadian, personel kepolisian berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

















