Pangandaran, 2 Mei 2025 — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Satlantas Polres Pangandaran terus mengedukasi masyarakat tentang proses pembuatan SIM yang resmi dan mudah, sekaligus mengimbau agar masyarakat tidak tergoda oleh jasa calo.
Berikut adalah tahapan resmi pembuatan SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Pangandaran:
1. Persyaratan Administratif
Sebelum mengajukan permohonan SIM, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi (untuk beberapa golongan SIM)
2. Registrasi dan Pembayaran
Pemohon mendaftar langsung di loket Satpas atau melalui layanan SIM Online (https://sim.korlantas.polri.go.id). Setelah itu, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM sesuai tarif resmi di bank yang ditunjuk atau melalui e-payment.
3. Ujian Teori
Pemohon mengikuti ujian teori berbasis komputer. Materinya meliputi rambu lalu lintas, etika berkendara, dan peraturan lalu lintas.
- Jika lulus, lanjut ke ujian praktik.
- Jika tidak lulus, dapat mengulang sesuai ketentuan.
4. Ujian Praktik
Pemohon akan diuji kemampuan mengemudi, termasuk:
- Mengemudikan kendaraan sesuai jalur
- Parkir dan berhenti di titik tertentu
- Teknik belok dan letter S
5. Pencetakan dan Pengambilan SIM
Petugas akan mencetak SIM dan menyerahkannya kepada pemohon pada hari yang sama atau sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menegaskan
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan calo. Semua proses pembuatan SIM bisa dilakukan sendiri, transparan, dan sesuai prosedur. Menggunakan calo hanya akan merugikan masyarakat secara hukum dan finansial.”
Satlantas Polres Pangandaran secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan mengikuti prosedur secara mandiri.