Pangandaran – Untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban hukum terkait pelanggaran lalu lintas, Polres Pangandaran menyediakan pelayanan tilang yang efisien dan terintegrasi.
Pelayanan tilang ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran denda tilang secara mudah melalui berbagai metode pembayaran, termasuk melalui bank dan sistem online. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggar yang ingin segera menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan adanya pelayanan tilang ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan proses hukum dengan cepat dan tepat. “Kami ingin proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas berjalan dengan transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Polres Pangandaran juga memberikan informasi terkait prosedur pengambilan tilang yang sudah dibayar dan cara-cara yang dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang. Diharapkan dengan pelayanan tilang yang lebih mudah, tingkat kedisiplinan pengendara dapat meningkat.