Pada tanggal 15 April 2026, Satlantas Polres Pangandaran bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di wilayah hukum Polres Pangandaran. Petugas secara aktif melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Satlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja menghentikan kendaraan secara selektif, memeriksa kelengkapan surat-surat. Serta memastikan status pajak kendaraan. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengendara mengenai pentingnya melakukan daftar ulang kendaraan tepat waktu. Termasuk kewajiban pembayaran pajak dan kontribusi terhadap dana kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pangandaran bersama instansi terkait terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan. Sinergi antarinstansi ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Pangandaran.

















