Pangandaran – Satlantas Polres Pangandaran terus menggencarkan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah ruas jalan dan pusat keramaian di wilayah Kabupaten Pangandaran. Hal ini sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Pangandaran memberikan edukasi secara humanis kepada pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Selain itu, petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) UULLAJ.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di lingkungan. Oleh karena itu, Satlantas Polres Pangandaran mengajak seluruh masyarakat. Khususnya para pengguna kendaraan roda dua, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan dengan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.
Melalui kegiatan himbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pangandaran.

















