Satlantas Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan peneguran kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik wilayah hukum Polres Pangandaran. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Mengingat masih banyak pengguna jalan yang belum patuh terhadap aturan, terutama pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar.
Petugas di lapangan memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai helm, melawan arus, serta pelanggaran kasat mata lainnya. Selain memberikan imbauan, petugas juga mengingatkan pentingnya keselamatan diri saat berkendara. Karena helm merupakan perlindungan vital untuk mengurangi risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan budaya tertib lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Satlantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa edukasi dan peneguran persuasif akan terus dilakukan sebagai langkah preventif sebelum penindakan hukum diberlakukan.
DASAR HUKUM / UUD & UU TERKAIT
UU LLAJ NO 22 TAHUN 2009. Pasal 106 Ayat (8) Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar nasional (SNI).
UU LLAJ NO 22 TAHUN 2009. Pasal 30 Ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












