Dalam penyampaiannya, Bripda Gandi Tubaka menegaskan bahwa SIM bukan hanya sekadar kelengkapan administrasi. Tetapi bukti bahwa seorang pengendara telah memenuhi standar kompetensi, memahami aturan lalu lintas. Serta memiliki kemampuan berkendara yang aman di jalan raya. Edukasi tersebut disampaikan kepada para pemohon SIM serta masyarakat yang memanfaatkan layanan SIM Keliling di wilayah hukum Polres Pangandaran.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa memiliki SIM adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengendara. Selain untuk keselamatan diri sendiri, juga untuk keselamatan orang lain,” ujar Bripda Gandi Tubaka dalam dialog interaktif bersama warga.
Kegiatan “Polantas Menyapa” ini merupakan upaya Satlantas Polres Pangandaran dalam meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas, sekaligus mendekatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Masyarakat tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab dan menerima langsung edukasi terkait tata cara pengurusan, perpanjangan, hingga persyaratan pembuatan SIM.
Dengan rutin dilaksanakannya kegiatan seperti ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, serta terciptanya budaya berkendara yang aman, tertib, dan berkeselamatan.












