Pangandaran, Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, Satlantas Polres Pangandaran kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang melintas di wilayah hukumnya.
Kendaraan ODOL diketahui menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, serta kemacetan, terutama di jalur rawan dan sempit seperti di wilayah Pangandaran yang menjadi daerah wisata dan padat arus kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar batas dimensi maupun kelebihan muatan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak akan mentolerir kendaraan yang melebihi batas muatan atau dimensi. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi soal nyawa dan keselamatan bersama,” tegas IPTU Yudi.
Langkah Penindakan dan Pencegahan yang Dilakukan:
- Razian ODOL secara berkala di titik-titik jalur logistik dan perbatasan.
- Penimbangan dan pengukuran kendaraan untuk memastikan tidak melebihi standar teknis.
- Sosialisasi kepada pemilik dan pengemudi kendaraan barang, terutama armada perusahaan transportasi dan logistik.
- Koordinasi dengan Dinas Perhubungan dalam penerapan sanksi administratif maupun teknis.
Risiko Kendaraan ODOL:
- Meningkatkan risiko kecelakaan akibat kendaraan tidak stabil dan sulit dikendalikan.
- Mempercepat kerusakan jalan yang berdampak pada pengguna jalan lainnya.
- Mengganggu arus lalu lintas, terutama di kawasan padat dan jalur tanjakan atau turunan.
Satlantas Polres Pangandaran mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk mematuhi aturan batas muatan dan dimensi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak diminta untuk berkontribusi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.