Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satresnarkoba terus mengintensifkan operasi miras di wilayah hukum Polres Pangandaran. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
Operasi dilaksanakan dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung, kios, serta tempat-tempat yang disinyalir menjual miras secara ilegal. Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol untuk didata dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa operasi miras akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai upaya preventif dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun peredaran minuman beralkohol ilegal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran hukum terkait peredaran miras di lingkungan masing-masing.

















