Satresnarkoba Polres Pangandaran menggelar operasi minuman keras (miras) sebagai upaya menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Pangandaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba menyasar sejumlah warung, kios, dan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pangandaran untuk dilakukan pendataan dan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa operasi miras akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta mencegah terjadinya tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi miras. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara melanggar hukum serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya.

















