Pelaksanaan sosialisasi dan arahan dari Bidang Hukum (Bidkum) mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penggunaan senjata tajam bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah tindak pidana terkait. Berikut adalah poin-poin utama dari kegiatan tersebut:
Pemahaman Hukum: Sosialisasi KUHP dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pasal-pasal baru yang relevan, termasuk aturan pidana terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut.
Kegiatan Preventif: Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti pemasangan spanduk, penyuluhan di sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat. Pendekatan ini dilakukan untuk membangun kesadaran hukum secara menyeluruh.
Larangan Membawa Senjata Tajam: membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana kecuali digunakan untuk tujuan tertentu seperti pekerjaan rumah tangga atau pertanian.
Sanksi Hukum: Pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Edukasi Masyarakat: Kegiatan sosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya membawa senjata tajam di tempat umum dan pentingnya mematuhi aturan hukum. Sosialisasi ini sering dilakukan melalui patroli, pemasangan poster, dan penyuluhan langsung oleh aparat kepolisian