PANGANDARAN, [26/05/2025] – Di era digital saat ini, ujaran kebencian (hate speech) menjadi ancaman serius. Fenomena ini memicu konflik, merusak tatanan sosial, dan membawa konsekuensi hukum. Edukasi tentang bahayanya sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan toleran.
Hate speech adalah komunikasi yang menyerang individu atau kelompok berdasarkan identitas tertentu. Bentuknya bisa berupa komentar provokatif, hoaks, hingga diskriminasi verbal yang merusak rasa aman dan kepercayaan antarwarga.
Dampaknya tidak hanya sosial, tapi juga psikologis. Korban sering merasa tertekan, terasing, dan kehilangan rasa aman. Jika terus dibiarkan, ujaran kebencian bisa menimbulkan konflik yang lebih luas.
Secara hukum, tindakan ini diatur dalam UU ITE dan KUHP. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung tingkat pelanggarannya.
Pencegahan butuh kerja sama semua pihak. Literasi digital, edukasi publik, dan pelaporan aktif menjadi kunci. Mari bersama ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kebencian.