Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
KriminalitasSatintelkam

Stop Ujaran Kebencian ! Sanksi Hukum Menanti Pelaku

791
×

Stop Ujaran Kebencian ! Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, [26/05/2025] – Di era digital saat ini, ujaran kebencian (hate speech) menjadi ancaman serius. Fenomena ini memicu konflik, merusak tatanan sosial, dan membawa konsekuensi hukum. Edukasi tentang bahayanya sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan toleran.

Hate speech adalah komunikasi yang menyerang individu atau kelompok berdasarkan identitas tertentu. Bentuknya bisa berupa komentar provokatif, hoaks, hingga diskriminasi verbal yang merusak rasa aman dan kepercayaan antarwarga.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dampaknya tidak hanya sosial, tapi juga psikologis. Korban sering merasa tertekan, terasing, dan kehilangan rasa aman. Jika terus dibiarkan, ujaran kebencian bisa menimbulkan konflik yang lebih luas.

Secara hukum, tindakan ini diatur dalam UU ITE dan KUHP. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung tingkat pelanggarannya.

Pencegahan butuh kerja sama semua pihak. Literasi digital, edukasi publik, dan pelaporan aktif menjadi kunci. Mari bersama ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kebencian.

Example 1800x450

Komentar

Polsek Cimerak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Legokjawa
Berita

Terduga pelaku diamankan setelah warga mengetahui adanya dugaan pencurian di rumah milik korban. Dalam kejadian tersebut, sejumlah perhiasan emas milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Tersangka Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia
Berita

Membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.

Dua Pemuda Kembar Ditahan Polisi Usai Diamankan Warga Saat Diduga Curi Pompa Air
Berita

Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga bersama personel kepolisian setelah diduga mencuri mesin pompa air di wilayah Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran