Example floating
Example floating
Example 1600x495
KriminalitasSatintelkam

Stop Ujaran Kebencian ! Sanksi Hukum Menanti Pelaku

555
×

Stop Ujaran Kebencian ! Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, [26/05/2025] – Di era digital saat ini, ujaran kebencian (hate speech) menjadi ancaman serius. Fenomena ini memicu konflik, merusak tatanan sosial, dan membawa konsekuensi hukum. Edukasi tentang bahayanya sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan toleran.

Hate speech adalah komunikasi yang menyerang individu atau kelompok berdasarkan identitas tertentu. Bentuknya bisa berupa komentar provokatif, hoaks, hingga diskriminasi verbal yang merusak rasa aman dan kepercayaan antarwarga.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dampaknya tidak hanya sosial, tapi juga psikologis. Korban sering merasa tertekan, terasing, dan kehilangan rasa aman. Jika terus dibiarkan, ujaran kebencian bisa menimbulkan konflik yang lebih luas.

Secara hukum, tindakan ini diatur dalam UU ITE dan KUHP. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung tingkat pelanggarannya.

Pencegahan butuh kerja sama semua pihak. Literasi digital, edukasi publik, dan pelaporan aktif menjadi kunci. Mari bersama ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kebencian.

Example 1800x450

Komentar

Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda 18 Tahun Diamankan SatRes Narkoba Polres Pangandaran
Berita

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Ngamuk Bawa Parang di SDN 2 Padaherang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Berita

Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku sedang membersihkan rumput di halaman rumah kerabatnya. Pada saat itu, sejumlah anak sekolah dasar melintas di depan lokasi dan diduga mengejek pelaku.