Pangandaran, 28 Mei 2025 – Tren pembajakan data pribadi kini menjadi ancaman serius yang semakin meluas di Indonesia. Berbagai insiden kebocoran data telah menimpa pengguna layanan digital, menimbulkan kerugian finansial dan non-finansial yang tidak sedikit. Informasi pribadi yang tercuri dapat digunakan untuk penipuan, pinjaman online ilegal, hingga kejahatan identitas. Oleh karena itu, melindungi informasi Anda sekarang menjadi keharusan bagi setiap individu.
Modus pembajakan data pribadi sangat bervariasi. Data sering kali diperoleh melalui peretasan sistem keamanan platform digital, serangan phishing yang menipu pengguna untuk memberikan kredensial, atau bahkan penjualan data ilegal di pasar gelap. Informasi seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, nomor telepon, hingga data perbankan dapat diakses oleh pihak tak bertanggung jawab. Banyak individu tidak menyadari bahwa data mereka telah dibajak hingga terjadi indikasi penipuan atau penyalahgunaan lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus berupaya untuk memperketat regulasi dan meningkatkan keamanan siber nasional. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan sebagai payung hukum yang melindungi hak setiap individu atas data pribadinya. Pelaku pembajakan data pribadi dan pihak yang menyalahgunakan data dapat dijerat sanksi pidana dan denda yang berat. Perusahaan atau lembaga yang mengelola data juga dikenai kewajiban untuk memastikan keamanan data penggunanya.
Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan praktik keamanan siber yang baik. Selalu gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, aktifkan otentikasi dua faktor, serta waspada terhadap email atau pesan mencurigakan. Data pribadi tidak boleh dibagikan kepada pihak yang tidak jelas keperluannya. Dengan kesadaran yang tinggi dan tindakan proaktif, informasi pribadi Anda dapat terlindungi dari tren pembajakan data pribadi yang terus menghantui ruang digital.